PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Masalah
penyalahgunaan NAPZA semakin banyak dibicarakan baik di kota besar maupun kota
kecil di seluruh wilayah Republik Indonesia. Peredaran NAPZA sudah sangat
mengkhawatirkan sehingga cepat atau lambat penyalahgunaan NAPZA akan
menghancurkan generasi bangsa atau disebut dengan lost generation (Joewana,
2014). Faktor individu yang tampak lebih pada kepribadian individu tersebut;
faktor keluarga lebih pada hubungan individu dengan keluarga misalnya kurang
perhatian keluarga terhadap individu, kesibukan keluarga dan lainnya; faktor
lingkungan lebih pada kurang positifnya sikap masyarakat terhadap masalah
tersebut misalnya ketidak pedulian masyarakat tentang NAPZA (Hawari, 20012).
Berdasarkan
hasil temuan Tim Kelompok Kerja Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Departemen
Pendidikan Nasional menyatakan sebanyak 70% pengguna narkoba di Indonesia
adalah anak usia sekolah. Angka itu menunjukkan persentase pengguna narkoba di
kalangan usia sekolah mencapai 4% dari seluruh pelajar di Indonesia. Data Pusat
Laboratorium Terapi dan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN)
menunjukkan, selama tahun 2004, sedikitnya 800 siswa SD mengonsumsi narkoba.
Padahal, tahun 2003 jumlah pengguna narkoba yang berusia kurang dari 15 tahun
hanya 173 orang. Ironisnya, pengkonsumsi narkoba dari kalangan siswa SD yang
rata-rata berusia tujuh tahun hingga 12 tahun itu berasal dari kelas ekonomi
menengah ke atas, terpelajar dan berprestasi di sekolah. Lebih dari 50% siswa
SD yang mengonsumsi narkoba itu berdomisili di Jakarta. Disusul kota-kota lain,
seperti Bali, Medan, Palu dan Surabaya (Jehani & Antoro, 20014).
Dari
hasil riset yang dilakukan secara nasional oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)
bekerja sama dengan Universitas Indonesia. Hasilnya menunjukkan, kecenderungan
semakin dini usia pengguna narkoba. Ditemukan, anak usia 7 tahun sudah ada yang
mengonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah
ada yang memakai ganja. Lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba
dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ecstasy, dan
sebagainya. Kemudian berdasarkan penelitian BNN ini juga ditemukan 10 ibukota
provinsi yang digolongkan “memprihatinkan” karena kasus yang ditemukan melalui
angka rata-rata nasional yaitu 3,9%. Sepuluh kota tersebut yaitu Medan (6,4%),
Surabaya (6,3%), Ternate (5,9%), Padang (5,5%), Bandung (5,1%), Kendari (5%),
Banjarmasin (4,3%), Palu (8,4%), Yogyakarta (4,1%) dan Pontianak (4,1%) (Jehani
& Antoro, 2014).
Dampak
yang terjadi dari faktor-faktor di atas adalah individu mulai melakukan
penyalahgunaan dan ketergantungan akan zat. Hal ini ditunjukkan dengan makin
banyaknya individu yang dirawat di rumah sakit karena penyalahgunaan dan
ketergantungan zat yaitu mengalami intoksikasi zat dan withdrawal. Peran
penting tenaga kesehatan dalam upaya menanggulangi penyalahgunaan dan
ketergantungan NAPZA di rumah sakit khususnya upaya terapi dan rehabilitasi
sering tidak disadari, kecuali mereka yang berminat pada penanggulangan NAPZA
(DepKes, 20013). Berdasarkan permasalahan yang terjadi di atas, maka perlunya
peran serta tenaga kesehatan khususnya tenaga keperawatan dalam membantu
masyarakat yang sedang dirawat di rumah sakit untuk meningkatkan pengetahuan
dan kemampuan masyarakat tentang perawatan dan pencegahan kembali
penyalahgunaan NAPZA pada klien. Untuk itu dirasakan perlu perawat meningkatkan
kemampuan merawat klien NAPZA di lingkungan sekitar dengan menggunakan
pendekatan proses keperawatan.
1.2 Tujuan
Adapun tujuan penulisan
makalah ini adalah:
1. Untuk
mengetahui pengertian dan jenis-jenis napza.
2. Untuk
mengetahui penyalahgunaan, faktor penyebab dan dampak penyalahgunaan napza.
3. Untuk
mengetahui tanda dan gejala pengguna napza.
4. Untuk
mengetahui penanggulangan napza dan peran perawat dalam menanggulangi napza.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian
Narkoba/NAPZA
Narkoba
/NAPZA merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
yang disalahgunakan. NAPZA /Penyalahgunaan zat adalah penggunaan zat secara
terus menerus bahkan sampai setelah terjadi masalah (Purba dkk, 2013).
Penyalahgunaan
Napza adalah suatu penyimpangan perilaku yg disebabkan oleh penggunaan yg terus
menerus sampai terjadi masalah. Napza tersebut bekerja didalam tubuh yg
mempengaruhi terjadinya perubahan: perilaku, alam perasaan, memori,proses
pikir,kondisi fisik individu yg menggunakannya.
NAPZA
merupakan perkembangan dari narkoba yang berubah nama seiring dengan
bertambahnya jumlah bahan yang masuk dalam kriteria narkoba. NAPZA merupakan
singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
A. NARKOTIKA:
adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman yang dapat menurunkan, zat-zat alamiah maupun buatan (sintetik) dari
bahan candu/kokain atau turunannya dan padanannya – digunakan secara medis atau
disalahgunakan - menghilangkan dan mengurangi rasa nyeri serta dapat
menimbulkan ketergantungan/efek psikoaktif.
adalah zat-zat dalam berbagai bentuk pil
dan obat yang mempengaruhi kesadaran karena sasaran obat tersebut adalah
pusat-pusat tertentu di sistem syaraf pusat (otak dan sumsum tulang belakang).
Menurut UU no.5/1997 Psikotropik meliputi : Ecxtacy, shabu shabu, LSD, obat
penenang/tidur, obat anti depresi dan anti psikosis. Sementara PSIKOAKTIVA adalah
istilah yang secara umum digunakan untuk menyebut semua zat yang mempunyai
komposisi kimiawi berpengaruh pada otak sehingga menimbulkan perubahan
perilaku, perasaan, pikiran, persepsi, kesadaran.
yaitu zat-zat yang mengakibatkan ketergantungan
seperti zat-zat solvent termasuk inhalansia (aseton, thinner cat, lem). Zat-zat
tersebut sangat berbahaya karena bisa mematikan sel-sel otak. Zat adiktif juga
termasuk nikotin (tembakau) dan kafein (kopi).
2.2 Jenis-jenis NAPZA
Jenis-jenis narkoba
/NAPZA
1. Narkotika
Menurut UU RI No. 22 /1997, Narkotika
adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik
sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1) Golongan
I : Narkotika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam
terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2) Golongan
II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir
dan dapat digunakan dalam terapi dan /atau untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh
: Morfin, Petidin.
3) Golongan
III : Narkotika yang berkhasiat
pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan /atau tujuan pengebangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh
: Codein.
Berdasarkan cara
pembuatannya, narkotika dibedakan menjadi 3 golongan yaitu :
Ø Narkotika alami
Narkotika alami yaitu
narkotika yang zat adiktifnya diambil dari tumbuh-tumbuhan (alam), contohnya :
Ganja adalah tanaman perdu denagn daun
menyerupai daun singkong yang tepinya bergerigi dan berbulu halus. Tumbuhan
banyak terdapat di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan laion-lain.Sering
digunakan sebagai bumbu penyedap masakan dan daya adiktifnya rendah. Namun
tidak demikian bila dibakar dan asapnya dihirup.
Hasis adalah tanaman serupa ganja yang
tumbuh di Amerika Latin dan Eropa. Hasis dan ganja dapat juga disuling dan
diambil sarinya. Dalam bentuk cair, harganya sangat mahal.
Koka adalah tanaman pedu mirip kopi.
Buahnya yang matang berwarna merah seperti biji kpi. Koka diolah menjadi
kokain.
Opium adalah bunga dengan bentuk dan warna yang
indah. Dari getah bunga opium dihasilkan candu (opiat). Di daratan Mesir dan
Cina, opium dulu digunakan untuk mengobati beberapa penyakit, member kekuatan
dan menghilangkan sakit pada tentara yang terluka sewaktu berperang atau
berburu. Opium banyak tumbuh di “segitiga emas”, antara Burma, Kamboja dan
Thailand atau di daratan China dan Asia tengah yaitu di daerah antara
Afganistan, Iran dan Pakistan.
Ø Narkotika semisintesis
Narkotika semisintesis
adalah narkotika alami yang diolah dan diambil zat aktifnya (intisarinya) agar
memiliki khasiat yang lebih kuat sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan
kedokteran
Contohnya :
2. pembiusan
pada operasi Kodein : dipakai untuk penghilang batuk
3. Heroin
: tidak dipakai dalam pengobatan karena daya adiktifnya sangat besar dan
manfaatnya secara medis belum dapat ditemukan. Heroin sering diberi nama putaw,
atau pete/pt. Bentuknya seperti tepung terigu, halus, putih dan agak kotor.
4. Kokain
4. Kokain
Ø Narkotika sintesis
Narkotika
sintesis adalah narkotika palsu yang dibuat dari bahan kimia. Narkotika ini
digunakan untuk pembiusan dan pengobatan bagi orang yang menderita
ketergantungan narkoba (substitusi). Contohnya :
A. Petidin
: untuk obat bius local, operasi kecil, sunat.
B. Methadon
: untuk pengobatan pecandu narkoba
C. Naltrexon
: untuk pengobatan pecandu narkoba
Narkotika
sintesis biasanya diberikan oleh dokter kepada pecandu narkotika untuk
menghentikan kebiasaanya yang tidak kuat melawan suggesti /relaps/sakaw.
Narkotika sintesis berfungsi sebagai penganti sementara. Asupan narkotika
sintesis ini dikurangi sedikit demi sedikit sampai akhirnya berhenti total.
5. Psikotropika
Menurut
UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental
dan perilaku.
Psikotropika
terdiri dari 4 golongan :
1) Golongan
I : Psikotropika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta
mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2) Golongan
II : Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh : Amphetamine.
3) Golongan
III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4) Golongan
IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam
terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM).
Berdasarkan
ilmu farmakologi, psikotropika dikelompokkan dalam 3 golongan yaitu :
A. Kelompok
depresan /penekan saraf pusat /penenang/ obat tidur
Contohnya adalah valium, BK, rohipnol,
mogadon. Bila diminum dapat memberikan rasa tenang, mengantuk, tenteram dan
damai selain juga menghilangkan rasa takut dan gelisah.
B. Kelopok
stimulan /perangsang saraf pusat /antitidur
C. Contohnya
adalah amfetamin, ekstasi dan shabu. Ekstasi berbentuk tablet beraneka warna
dan bentuk.Amfetamin berbentuk tablet berwarna putih. Bila oabat ini diminum
mendatangkan rasa gembira, ingin selalu aktif, badan terasa fit dan tidak mersa
lapar. Daya kerja otak cepat namun kurang terkendali. Shabu berbentuk tepung
Kristal berwarna putih bersih seperti garam.
D. Kelompok
halusinogen
E. Halusinigen
adalah obat, zat, tanaman, makanan atau minuman yang dapat menimbulakan
khayalan. Contohnya LSD (Lysergic Acid Diethyltamide), getah tanaman kaktus,
kecubung, jamur tertenttu (misceline) dan ganja
Bila diminum dapat mendatngkan khayalan
tentang peristiwa mengerikan, khayalan tentang kenikamatn seks, dan lain-lain.
6. Zat
adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat, bahan
kimia, dan biologi dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan
kesehatan lingkungan hidup secara langsung dan tidak langsung yang mempunyai
sifat karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi. Bahan-bahan
berbahaya ini adalah zat adiktif yang bukan termasuk ke dalam narkotika dan
psikoropika, tetapi mempunyai pengaruh dan efek merusak fisik seseorang jika
disalahgunakan (Wresniwiro dkk. 2014). Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah
: bahan /zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika,
meliputi :
a)
Minuman Alkohol : mengandung etanol etil
alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi
bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika
digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh
obat /zat itu dalam tubuh manusia.
Ada
3 golongan minuman beralkohol :
1) Golongan
A : kadar etanol 1 – 5 % (Bir).
2) Golongan
B : kadar etanol 5 – 20 % (Berbagai minuman anggur)
3) Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % (Whisky,
Vodca, Manson House, Johny Walker).
b)
Inhalasi (gas yang dihirup) dan solven
(zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai
barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering
disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
c)
Tembakau : pemakaian tembakau yang
mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan NAPZA
di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi
bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu
masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Ø Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang
ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan :
Golongan
Depresan (Downer). Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas
fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan
membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda (Morfin, Heroin,
Codein), sedative (penenang), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti
cemas).
Golongan
Stimulan (Upper). Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan
meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif,
segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
Golongan
Halusinogen. Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang
bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang
berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis (Ganja).
2.3.Penyalahgunaan
Napza
Di dalam masyarakat
NAPZA /NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah :
1. Opioda, terdapat 3 golonagan besar :
a. Opioda alamiah (Opiat) : Morfin, Opium,
Codein.
b. Opioda semisintetik : Heroin /putaw,
Hidromorfin.
c. Opioda sintetik : Metadon.
Nama jalanan dari
Putauw : ptw, black heroin, brown sugar.
Heroin yang murni
berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan.
Dihasilkan dari getah
Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw,
yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai
kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat
yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya
pada opreasi, penderita cancer.
Reaksi dari pemakaian
ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk
menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya
diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan
membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.
2. KOKAIN :
Kokain berupa kristal
putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut
Nama jalanan : koka,
coke, happy dust, chalie, srepet, snow /salju.
Cara pemakainnya :
membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan
kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan
penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau.
Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar
lubang hidung bagian dalam.
Efek pemakain kokain :
pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan
dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3. KANABIS :
Nama jalanan : cimeng,
ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang.
Berasal dari tanaman
kanabis sativa atau kanabis indica.
Cara penggunaan :
dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa
rokok.
Efek rasa dari kanabis
tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan
(euphoria), sering berfantasi / menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan
tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.
4. AMPHETAMINE :
Nama jalanan : seed,
meth, crystal, whiz.
Bentuknya ada yang
berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet.
Cara penggunaan :
dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air. Ada 2
jenis Amphetamine :
a. MDMA (methylene dioxy methamphetamine)
Nama jalanan : Inex, xtc. Dikemas
dalam bentuk tablet dan capsul.
b. Metamphetamine ice
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
Cara pengunaan dibakar
dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan
menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (boong).
5. LSD (Lysergic Acid).
Termasuk dalam golongan
halusinogen.
Nama jalanan : acid,
trips, tabs, kertas.
Bentuk : biasa
didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat
perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul.
Cara penggunaan :
meletakan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit
kemudian, menghilang setelah 8 – 12 jam.
Efek rasa : terjadi halusinasi
tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan
menyeramkan dan lama – lama menjadikan penggunaanya paranoid.
6. SEDATIF – HIPNOTIK (
BENZODIAZEPIN ) :
Termasuk golongan zat
sedative ( obat penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ).
Nama jalanan :
Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
Cara pemakaian : dengan
diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang
medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress,
serta sebagai obat tidur.
7. SOLVENT / INHALASI :
Adalah uap gas yang
digunakan dengan cara dihirup. Contohnya : Aerosol, Lem, Isi korek api gas,
Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin.
Biasanya digunakan
dengan cara coba – coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang
mampu.
Efek yang ditimbulkan :
pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru,
jantung dan hati.
8. ALKOHOL :
Merupakan zat
psikoaktif yang sering digunakan manusia
Diperoleh dari proses
fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar
alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan
sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %.
Nama jalanan : booze,
drink.
Efek yang ditimbulkan :
euphoria, bahkan penurunan kesadaran
2.4.Faktor Penyebab
Penyalahgunaan
Harboenangin (dikutip
dari Yatim, 1986) mengemukakan ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang
menjadi pecandu narkoba yaitu faktor eksternal dan faktor internal.
ü Faktor Internal
a. Faktor Kepribadian
Kepribadian seseorang
turut berperan dalam perilaku ini. Hal ini lebih cenderung terjadi pada usia
remaja. Remaja yang menjadi pecandu biasanya memiliki konsep diri yang negatif
dan harga diri yang rendah. Perkembangan emosi yang terhambat, dengan ditandai
oleh ketidakmampuan mengekspresikan emosinya secara wajar, mudah cemas, pasif,
agresif, dan cenderung depresi, juga turut mempengaruhi. Selain itu, kemampuan
untuk memecahkan masalah secara adekuat berpengaruh terhadap bagaimana ia mudah
mencari pemecahan masalah dengan cara melarikan diri. Jehani & Antoro
(2006) menyatakan bahwa ada beberapa kepribadian yang potensial terjerumus
dalam penyalahgunaan narkoba, antara lain yaitu (1) kepribadian yang mudah
stress, (2) kepribadian yang terlalu nekat, (3) kepribadian yang tidak tahan
perubahan, (4) kepribadian yang tidak tahu atau tidak mampu mengurus diri, dan
(5) kepribadian yang demam obat.
b. Inteligensia
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa inteligensia pecandu yang datang untuk melakukan konseling di
klinik rehabilitasi pada umumnya berada pada taraf di bawah rata-rata dari
kelompok usianya.
c. Usia
Mayoritas pecandu
narkoba adalah remaja. Alasan remaja menggunakan narkoba karena kondisi sosial,
psikologis yang membutuhkan pengakuan, dan identitas dan kelabilan emosi;
sementara pada usia yang lebih tua, narkoba digunakan sebagai obat penenang.
d. Dorongan Kenikmatan dan Perasaan Ingin
Tahu
Narkoba dapat
memberikan kenikmatan yang unik dan tersendiri. Mulanya merasa enak yang
diperoleh dari coba-coba dan ingin tahu atau ingin merasakan seperti yang
diceritakan oleh teman-teman sebayanya. Lama kelamaan akan menjadi satu
kebutuhan yang utama.
e. Pemecahan Masalah
Pada umumnya para
pecandu narkoba menggunakan narkoba untuk menyelesaikan persoalan. Hal ini
disebabkan karena pengaruh narkoba dapat menurunkan tingkat kesadaran dan
membuatnya lupa pada permasalahan yang ada.
ü Faktor Eksternal
a. Keluarga
Keluarga merupakan
faktor yang paling sering menjadi penyebab seseorang menjadi pengguna narkoba.
Berdasarkan hasil penelitian tim UKM Atma Jaya dan Perguruan Tinggi Kepolisian
Jakarta pada tahun 2013, terdapat beberapa tipe keluarga yang berisiko tinggi
anggota keluarganya terlibat penyalahgunaan narkoba, yaitu:
1) Keluarga yang
memiliki riwayat (termasuk orang tua) mengalami ketergantungan narkoba.
2) Keluarga dengan
manajemen yang kacau, yang terlihat dari pelaksanaan aturan yang tidak
konsisten dijalankan oleh ayah dan ibu (misalnya ayah bilang ya, ibu bilang
tidak).
3) Keluarga dengan
konflik yang tinggi dan tidak pernah ada upaya penyelesaian yang memuaskan
semua pihak yang berkonflik. Konflik dapat terjadi antara ayah dan ibu, ayah
dan anak, ibu dan anak, maupun antar saudara.
4) Keluarga dengan
orang tua yang otoriter. Dalam hal ini, peran orang tua sangat dominan, dengan
anak yang hanya sekedar harus menuruti apa kata orang tua dengan alasan sopan
santun, adat istiadat, atau demi kemajuan dan masa depan anak itu sendiri –
tanpa diberi kesempatan untuk berdialog dan menyatakan ketidaksetujuannya.
5) Keluarga yang
perfeksionis, yaitu keluarga yang menuntut anggotanya mencapai kesempurnaan
dengan standar tinggi yang harus dicapai dalam banyak hal.
6) Keluarga yang
neurosis, yaitu keluarga yang diliputi kecemasan dengan alasan yang kurang
kuat, mudah cemas dan curiga, sering berlebihan dalam menanggapi sesuatu.
b. Faktor Kelompok
Teman Sebaya (Peer Group)
Kelompok teman sebaya
dapat menimbulkan tekanan kelompok, yaitu cara teman-teman atau orang-orang
seumur untuk mempengaruhi seseorang agar berperilaku seperti kelompok itu. Peer
group terlibat lebih banyak dalam delinquent dan penggunaan obat-obatan. Dapat
dikatakan bahwa faktor-faktor sosial tersebut memiliki dampak yang berarti
kepada keasyikan seseorang dalam menggunakan obat-obatan, yang kemudian
mengakibatkan timbulnya ketergantungan fisik dan psikologis. Sinaga (2013)
melaporkan bahwa faktor penyebab penyalahgunaan NAPZA pada remaja adalah teman
sebaya (78,1%). Hal ini menunjukkan betapa besarnya pengaruh teman kelompoknya
sehingga remaja menggunakan narkoba. Hasil penelitian ini relevan dengan studi
yang dilakukan oleh Hawari (2013) yang memperlihatkan bahwa teman kelompok yang
menyebabkan remaja memakai NAPZA mulai dari tahap coba-coba sampai ketagihan.
c. Faktor Kesempatan
Ketersediaan narkoba
dan kemudahan memperolehnya juga dapat disebut sebagai pemicu seseorang menjadi
pecandu. Indonesia yang sudah menjadi tujuan pasar narkoba internasional,
menyebabkan obat-obatan ini mudah diperoleh. Bahkan beberapa media massa
melaporkan bahwa para penjual narkotika menjual barang dagangannya di
sekolah-sekolah, termasuk di Sekolah Dasar. Pengalaman feel good saat mencoba
drugs akan semakin memperkuat keinginan untuk memanfaatkan kesempatan dan
akhirnya menjadi pecandu. Seseorang dapat menjadi pecandu karena disebabkan
oleh beberapa faktor sekaligus atau secara bersamaan. Karena ada juga faktor
yang muncul secara beruntun akibat dari satu faktor tertentu.
2.5.Tanda dan Gejala
Pengaruh NAPZA pada
tubuh disebut intoksikasi. Selain intoksikasi, ada juga sindroma putus zat
yaitu sekumpulan gejala yang timbul akibat penggunaan zat yang dikurangi atau
dihentikan. Tanda dan gejala intoksikasi dan putus zat berbeda pada jenis zat
yang berbeda.
Tabel 1. Tanda dan
Gejala Intoksikasi
Opiat
Ganja
Sedatif-Hipnotik
Alkohol
Amfetamine
- eforia
- mengantuk
- bicara cadel
- konstipasi
- penurunan
Kesadaran
- eforia
- mata merah
- mulut kering
- banyak
Bicara
dan tertawa
- nafsu makan
meningkat
- gangguan
persepsi
- pengendalian diri berkurang
- jalan sempoyongan
- mengantuk
- memperpanjang
tidur
- hilang
kesadaran
- mata merah
- bicara cadel
- jalan
Sempoyongan
- perubahan
persepsi
- penurunan
kemampuan
menilai
- selalu
terdorong
untuk
bergerak
- berkeringat
- gemetar
- cemas
- depresi
- paranoid
Tabel 2. Tanda dan
Gejala Putus Zat
Opiat
Ganja
Sedatif-Hipnotik
Alkohol
Amfetamine
* nyeri
* mata dan
hidung berair
* perasaan
panas dingin
* diare
* gelisah
* tidak bisa
Tidur
jarang
ditemukan
* cemas
* tangan
gemetar
* perubahan
persepsi
* gangguan
daya ingat
* tidak bisa
tidur
* cemas
* depresi
* muka merah
* mudah
marah
* tangan
gemetar
* mual muntah
* tidak bisa
Tidur
* cemas
* depresi
* kelelahan
* energi
berkurang
* kebutuhan
Tidur
meningkat
2.6.Dampak
Penyalahgunaan NAPZA
v Dampak terhadap Fisik
Pemakai narkoba dapat
mengalami berebagai penyakit akibat narkoba. Penyakit berbahaya akibat dari
penyalahgunaan narkoba dibedakan atas 3
kelompok yaitu :
a. Penyakit langsung karena narkoba yaitu
kerusakan organ tubuh seperti kerusakan pada otak, hati, ginja jantung, limpa,
sumsum tulang dan paru-paru.
b. Penyakit infeksi karena cara pemakaian
narkoba, misalnya tertular penyakit HIV/AIDS, hepatitis B dan sifilis.
c. Penyakit sebagai akibat ikutan, misalnya
tubuh menjadi lemah, sering jatuh sakit.
v Dampak terhadap mental dan moral
Pemakaian narkoba
menyebabkan kerusakan pada organ-organ penting di tubuh, sehingga terjadi
gangguan fungsi organ yang mengalami kerusakan tersebut. Semua penderitaan yang
dialami akibat penyakit tersebut akan mendatangkan perubahan perilaku, sifat
dan sikap.
v Dampak terhadap masyarakat, keluarga dan
bangsa
a. Masalah psikologis
Bila seorang anggoat
keluarga memakai narkoba, akan menimbulkan berbagai macam masalah dalam
keluarga. Masalah yang muncul adalah masalah psikologis yaitu gangguan
keharmonisan rumah tangga, munculnya rasa malu anggota keluarga yang lain.
b. Masalah ekonomi
Banyak uang terbuang
untuk jangka waktu yang lama
c. Masalah kekerasan dan kriminalitas
Dalam keluarga bisa
terjadi perkelahian, pemaksaan dan penganiayaan.
2.7.Penanggulangan
Masalah NAPZA
A. PROMOTIF
Disebut juga program
promotif atau program pembinaan. Program ini ditujukan pada masyarakat yang
belum memakai narkoba, atau bahkan belum mengenal narkoba. Bentuk programnya
dapat berupa pelatihan dan dialog interaktif pada berbagai kelompok. Prinsipnya
adalah dengan meningkatkan peranan dan kegiatan agar kelompok ini secara nyata
, lebih sejahtera sehingga tidak pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan
semua dengan memakai narkoba. Pengenalan terhadap masalah narkoba hanya
peringatan sepintas lalu. Pelaku program promotif yang paling tepat adalah
lembaga-lembaga kemasyarakatan yang difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah.
B. PREVENTIF
Program ini ditujukan
kepada masyarakat sehat yang belum mengenal narkoba agar mengetahui seluk beluk
narkoba sehingga tidak tertarik untuk menyalahgunakannya. Selain dilakukan oleh
instansi terkait, program ini juga sangat efektif bila dibantu oleh instansi
lain termasuk lembaga professional terkait, lembaga swadaya masyarakat.
Bentuk kegiatan :
a. Kampanye anti penyalahgunaan narkoba
Program pemberian
informasi satu arah (monolog) dari pembicara kepada pendengar tentang bahaya
pemakaian narkoba. Informasi yang disampaikan bersifat dangkal dan umum.
Informasi disampaikan oleh tokoh masyarakat bukan tokoh professional.
b. Penyuluhan narkoba
Penyuluhan bersifat
dialog dan tanya jawab. Bentuknya dapat berupa seminar atau ceramah. Tujuannya
adalah agar masyarakat mendalami berbagai masalah tentang narkoba dan tidak
tertarik untuk menyalahgunakannya. Materi disampaikan oleh tenaga professional
seperti dokter, polisi, psikologi dan ahli hukum
c. Pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya
(peer group)
Untuk dapat
menanggulangi narkoba secara lebih efektif di dalam kelompok masyarakat,
dilakukan pendidikan dan pelatihan dengan mengambil peserta dari kelompok itu
sendiri. Pada program ini, pengenalan narkoba lebih dalam lagi, disertai
simulasi penanggulangan, termasuk latihan pidato, latihan diskusi, latihan
menolong penderita. Program ini dilakukan di sekolah, kampus atau kantor dalam
waktu beberapa hari. Program ini melibatkan beberapa narsumber dan pelatih,
yaitu tenaga yang professional sesuai dengan programnya.
d. Upaya mengawasi dan mengendalikan
produksi dan distribusi narkoba di masyarakat
Pengawasan dan
penegndalian merupakan tugas aparat terkait seperti polisi, Departemen Kesehatan
BPOM, bea cukai, imigrasi. Karena keterbatasan jumlah dan kemampuan petugas,
program ini belum berjalan optimal. Oleh karena itu masyarakat juga harus
membantu secara proaktif.
C. KURATIF
Program kuratif
ditujukan kepada pemakai narkoba. Tujuannya adalah mengobati ketergantungan dan
menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus
menghentikan pemakaian narkoba. Kunci sukses pengobatan adalah adanya kerjasama
yang baik antara dokter, keluarga dan penderita.
a. Pengobatan alternative penderita narkoba
Di tengah masyarakat
ada bergaia macam cara pengobatan alternative untuk penyembuhan ketergantungan
narkoba yang dapat dibedakan atas :
1. Pengobatan berbasis spiritualis
2. Pengobatan berbasis obat-obat tradisional
Pengobatan alternative
korban narkoba oleh masyarakat biasanya hanya tertuju pada upaya penghentian
pemakaian, tidak kepada penyakit ikutan.
b. Pengobatan medis untuk melawan withdrawal
effect
Cara mengatasi gejala
putus zat dapat di bedakan atas :
1. Pengobatan substitusi
Pengobatan yang dilakukan oleh dokter dengan cara
menghentikan total narkoba dan memberikan narkoba pengganti yang kemudian
dihentikan pemakainnya secara bertahap.
2. Detoksifikasi cara cepat (Rapid detox)
Pengobatan yang
dilakukan oleh dokter dengan menggunakan alat-alat modern “cuci darah”.
Penderita dimasukkan ke dalam ruangan ICU dengan pembiusan total. Melalui alat
kedokteran modern darah dibebaskan dari narkoba. Dengan cara ini penderita sama
sekali tidak merasa sakit dan menderita. Waktu yang dibutuhkan juga tidak lama
hanya berkisar 4-6 jam. Namun, biayanya sangat mahal. Dan ditindaklanjuti
dengan program rehabilitasi yang biayanya juga mahal.
3. Detoksisfikasi alami
Pengobatan dilakukan
oleh ahli pengobatan alternative ataupun oleh dokter dengan cara membiarkan
terjadinya gejala putus zat. Penderita dibiarkan mengalami penderitaan, hanya
dijaga agar penderita tidak bunuh diri atau celaka. Kelaman gejala putus zat
dan akan berkurang, kemudian lenyap. Cara ini sangat menyakitkan, tetapi murah
dan sering berdampak positif terhadap pemulihan.
D. REHABILITATIF
Rehabilitasi adalah
upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai narkoba
yang sudah menjalani program kuratif. Tujuannya agar penderita tidak memakai lagi dan bebas dari
penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas pemakaian narkoba. Itulah sebabnya
mengapa pengobatan narkoba tanpa upaya pemulihan tidak bermanfaat.
Banyak masyarakat yang
membuka usaha rehabilitasi korban narkoba dengan membuka pemondokan bagi
penderita dan memberikan bimbingan hidup berupa praktik keagamaan, atau
kegiatan produktif seperti olahraga, kesenian, perbengkelan dan pertanian. Ada
berbagai cara pemulihan. Namun keberhasilan upaya ini sangat tergantung pada :
a. Profesionalisme lembaga rehabilitasi
(SDM, sarana dan prasarana)yang menangani
b. Kesadaran dan kesungguhan penderita
c. Dukungan atau kerjasama antara
penderita, lembaga dan keluarga.
Masalah yang paling
mendasar dan sulit dalam penanganan narkoba adalah mencegah datangnya
kambuh/relaps setelah penderita selesai menjalani pengobatan (detoksifikasi).
Relaps disebabkan oleh perasaan rindu dan keinginan yang kuat (suggest) akibat
salah satu sifat narkoba yaitu habitual. Satu-satunya cara yang dianggap
efektif untuk mencegah datangnya relaps saat ini adalah rehabilitasi fisik dan
mental.
2.8.Jenis program
rehabilitasi:
a) Rehabilitasi
psikososial
Program rehabilitasi
psikososial merupakan persiapan untuk kembali ke masyarakat (reentry program).
Oleh karena itu, klien perlu dilengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan
misalnya dengan berbagai kursus atau balai latihan kerja di pusat-pusat
rehabilitasi. Dengan demikian diharapkan bila klien selesai menjalani program
rehabilitasi dapat melanjutkan kembali sekolah/kuliah atau bekerja.
b) Rehabilitasi
kejiwaan
Dengan menjalani
rehabilitasi diharapkan agar klien rehabilitasi yang semua berperilaku
maladaptif berubah menjadi adaptif atau dengan kata lain sikap dan tindakan
antisosial dapat dihilangkan, sehingga mereka dapat bersosialisasi dengan
sesama rekannya maupun personil yang membimbing dan mengasuhnya. Meskipun klien
telah menjalani terapi detoksifikasi, seringkali perilaku maladaptif tadi belum
hilang, keinginan untuk menggunakan NAPZA kembali atau craving masih sering
muncul, juga keluhan lain seperti kecemasan dan depresi serta tidak dapat tidur
(insomnia) merupakan keluhan yang sering disampaikan ketika melakukan
konsultasi dengan psikiater. Oleh karena itu, terapi psikofarmaka masih dapat
dilanjutkan, dengan catatan jenis obat psikofarmaka yang diberikan tidak
bersifat adiktif (menimbulkan ketagihan) dan tidak menimbulkan ketergantungan.
Dalam rehabilitasi kejiwaan ini yang penting adalah psikoterapi baik secara
individual maupun secara kelompok. Untuk mencapai tujuan psikoterapi, waktu 2
minggu (program pascadetoksifikasi) memang tidak cukup; oleh karena itu, perlu
dilanjutkan dalam rentang waktu 3 – 6 bulan (program rehabilitasi). Dengan
demikian dapat dilaksanakan bentuk psikoterapi yang tepat bagi masing-masing
klien rehabilitasi. Yang termasuk rehabilitasi kejiwaan ini adalah
psikoterapi/konsultasi keluarga yang dapat dianggap sebagai rehabilitasi
keluarga terutama keluarga broken home. Gerber (1983 dikutip dari Hawari, 2003)
menyatakan bahwa konsultasi keluarga perlu dilakukan agar keluarga dapat
memahami aspek-aspek kepribadian anaknya yang mengalami penyalahgunaan NAPZA.
c) Rehabilitasi
komunitas
Berupa program
terstruktur yang diikuti oleh mereka yang tinggal dalam satu tempat. Dipimpin
oleh mantan pemakai yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai koselor, setelah
mengikuti pendidikan dan pelatihan. Tenaga profesional hanya sebagai konsultan
saja. Di sini klien dilatih keterampilan mengelola waktu dan perilakunya secara
efektif dalam kehidupannya sehari-hari, sehingga dapat mengatasi keinginan
mengunakan narkoba lagi atau nagih (craving) dan mencegah relaps. Dalam program
ini semua klien ikut aktif dalam proses terapi. Mereka bebas menyatakan
perasaan dan perilaku sejauh tidak membahayakan orang lain. Tiap anggota
bertanggung jawab terhadap perbuatannya, penghargaan bagi yang berperilaku
positif dan hukuman bagi yang berperilaku negatif diatur oleh mereka sendiri.
d) Rehabilitasi
keagamaan
Rehabilitasi keagamaan
masih perlu dilanjutkan karena waktu detoksifikasi tidaklah cukup untuk
memulihkan klien rehabilitasi menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan
agamanya masing-masing. Pendalaman, penghayatan, dan pengamalan keagamaan atau
keimanan ini dapat menumbuhkan kerohanian (spiritual power) pada diri seseorang
sehingga mampu menekan risiko seminimal mungkin terlibat kembali dalam
penyalahgunaan NAPZA apabila taat dan rajin menjalankan ibadah risiko
kekambuhan hanya 6,83%; bila kadang-kadang beribadah risiko kekambuhan 21,50%,
dan apabila tidak sama sekali menjalankan ibadah agama risiko kekambuhan
mencapai 71,6%.
Kesembuhan
Untuk pemakai
psikotropika (ekstasi, shabu), rehabilitasi sering berhasil denagn baik. Bahkan
ada penderita yang dapat sembuh 100%. Pemakai
morfin cukup banyak yang berhasil
sembuh. Sedangkan pemakai heroin /putaw jarang yang berhasil sembuh. Pemakai
putaw yang berhasil sembuh sangat langka.
E. REPRESIF
Adalah program
penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai berdasarkan hukum.
Instant yang bertanggungjawab terhadap distribusi, produksi, penyimpanan dan
penyalahgunaan narkoba adalah :
a. Badan pengawas obat dan makanan
b. Departemen kesehatan
c. Direktorat jenderal bea dan cukai
d. Direktorat jenderal imigrasi
e. Kepolisian republi Indonesia
f. Kejaksaan agung/kejaksaan
tinggi/kejaksaan negeri
g. Mahkamah agung/pengadilan
tinggi/pengadilan negeri
Karena luas dan
rumitnya masalah ini, seluruh rakyat termasuk LSM dan lembaga kemasyarakatan
lain harus membantu aparat terkait. Masyarakat diminta untuk paling tidak
melaporkan adanya kegiatan yang dicurigai terkait dengan penyalahgunaan,
peredaran maupun produksi. Untuk memudahkan partisipasi masyarakat, polisi
harus memasang pengumuman berisi ajakan kepada masyarakat untuk melaporkan
adanya pelanggaran hukum. Cantumkan pula nomor telepon polisi setempat yang
dapat menampung laporan masyarakat. Pemerintah harus member petunjuk yang jelas
melaui televise, radio, maupun brosur tentang cara berpartisipasi yang tepat.
Melaporkan kegiatan
pelanggaran narkoba dapat membahayakan keselamatan pelapor karena sindikat
narkoba yang dirugikan tidak akan tinggal diam. Sindikat narkoba dapat membunuh
siapapun yang membuka rahasia perdagangannya. Oleh karena itu, polisi wajib melindungi
diri pelapor, merahasiakan identitas diri pelapor, dan menindak pelanggaran
dengan tegas.
2.9.Tempat Rehabilitasi
Daerah Sumatra Utara
1. Balai Pemeriksaan Kesehatan dan
Pengobatan Holistik Modern
Jl. Jend Ahmad Yani VII
No. 27 A-B Medan
Telp. 451-2454, 4513506
Medis
Model Terapi: medis
2. Drop In Center GALATEA
Jl. Setia Budi Gg.
Tengah No. 01 Medan
Telp. 061- 8211571; HP.
0816300050
3. Gerakan Anti Narkoba
Jl. Airlangga 16B
Medan,
Telp. 061 - 4516338,
061 - 4535016, 061 – 4564794
4. Inabah
Jl. Marelan Kelurahan
Terjun, Kec. Medan Marelan
Model Terapi: Spiritual
islam
5. Klinik Mahoni Jl.Mahoni No. 18 Medan
Telp. 4536238
Model Terapi: Medis
psikologis
6. Klinik Poso Medan
Jl. Danau Poso No. 10
Medan
Telp. 6616880
Model Terapi: Medis
psikologis
7. Klinik Tropik
Jl. Setia Budi/ Apotik
BIMA Medan
Model Terapi: Medis
psikologis
8. Kolam BETHESDA - Dr. Kamsa
Jl. Bunga Cempaka II
No. 29, Psr III Padang Bulan Medan
Telp. 821-4705
9. Panti Rehabilitasi SOTAINA
Jl. Bunga Mawar No. 11
Padang Bulan Medan
Telp. (061) 8220173
10. Panti Sosial Pamardi Putra Insyaf Medan
Jl. Pancing No. 377
Medan
Telp. (061) 6613305
11. Pengobatan Tradisioal TOTOK DAERAH WALET PUTI
(Warisan Leluhur
Tunggal Pusaka Tradisional Indonesia)
Personal: Drs. Khairul
Kamal Harahap
LatHIVa IAIN Kampus
IAIN Medan
Jl. Willem Iskandar
Medan
Model Terapi: Totok
darah / tradisional
12. RS. Herna Medan
Jl. Majapahit No. 118 A
0628-451-0766
Model Terapi:
Detoksifikasi
13. RS. Jiwa Medan
Jl. Tali Air No.21
Tuntungan Medan
Telp. 8360305
Model Terapi: Medis,
spiritual, dan psikologis
14. RS. Pringadi Medan - Klinik Ketergantungan
Obat
Jl. Prof. H.M. Yamin,
SH, Medan
Model Terapi: Medis dan
spiritual
15. RS. Sembada Medan
Jl. Sembada XII No.23
Padang Bulan Medan
Telp. 8214573
Model Terapi: Medis dan
psikologis
16. Sibolangit Centre
Jl. Medan Berastagi Km.
45 Desa Suka Makmur Kec. Siboloangit, Deli Serdang Telp. (0628) 97391
Model Terapi: medis,
spiritual, tradisional, psikologis, dan terapi fisik
17. Syekh HM.Idris A. Madjid
Jl.Pahlawan Gg. Batu
Putih No. 8/34 Belakang Aksara Plaza
Model Terapi: Spiritual
islam
18. Terminal Doa dan Rumah Singgah Nazar Ministry
Jl. Garuda No.73
Perumnas Mandala Medan
Telp. 7870911
Model Terapi: Medis psikologis
19. Yayasan Graha Entry Bakti Pengasih
Jl. Sei Asahan No. 42
Medan
Telp. 821-5270
Model Terapi: Terapic
cummunity