Saturday, June 9, 2018

makalah penyalahgunaan obat oabatan


PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Masalah penyalahgunaan NAPZA semakin banyak dibicarakan baik di kota besar maupun kota kecil di seluruh wilayah Republik Indonesia. Peredaran NAPZA sudah sangat mengkhawatirkan sehingga cepat atau lambat penyalahgunaan NAPZA akan menghancurkan generasi bangsa atau disebut dengan lost generation (Joewana, 2014). Faktor individu yang tampak lebih pada kepribadian individu tersebut; faktor keluarga lebih pada hubungan individu dengan keluarga misalnya kurang perhatian keluarga terhadap individu, kesibukan keluarga dan lainnya; faktor lingkungan lebih pada kurang positifnya sikap masyarakat terhadap masalah tersebut misalnya ketidak pedulian masyarakat tentang NAPZA (Hawari, 20012).
Berdasarkan hasil temuan Tim Kelompok Kerja Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Departemen Pendidikan Nasional menyatakan sebanyak 70% pengguna narkoba di Indonesia adalah anak usia sekolah. Angka itu menunjukkan persentase pengguna narkoba di kalangan usia sekolah mencapai 4% dari seluruh pelajar di Indonesia. Data Pusat Laboratorium Terapi dan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan, selama tahun 2004, sedikitnya 800 siswa SD mengonsumsi narkoba. Padahal, tahun 2003 jumlah pengguna narkoba yang berusia kurang dari 15 tahun hanya 173 orang. Ironisnya, pengkonsumsi narkoba dari kalangan siswa SD yang rata-rata berusia tujuh tahun hingga 12 tahun itu berasal dari kelas ekonomi menengah ke atas, terpelajar dan berprestasi di sekolah. Lebih dari 50% siswa SD yang mengonsumsi narkoba itu berdomisili di Jakarta. Disusul kota-kota lain, seperti Bali, Medan, Palu dan Surabaya (Jehani & Antoro, 20014).
Dari hasil riset yang dilakukan secara nasional oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Universitas Indonesia. Hasilnya menunjukkan, kecenderungan semakin dini usia pengguna narkoba. Ditemukan, anak usia 7 tahun sudah ada yang mengonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah ada yang memakai ganja. Lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ecstasy, dan sebagainya. Kemudian berdasarkan penelitian BNN ini juga ditemukan 10 ibukota provinsi yang digolongkan “memprihatinkan” karena kasus yang ditemukan melalui angka rata-rata nasional yaitu 3,9%. Sepuluh kota tersebut yaitu Medan (6,4%), Surabaya (6,3%), Ternate (5,9%), Padang (5,5%), Bandung (5,1%), Kendari (5%), Banjarmasin (4,3%), Palu (8,4%), Yogyakarta (4,1%) dan Pontianak (4,1%) (Jehani & Antoro, 2014).
Dampak yang terjadi dari faktor-faktor di atas adalah individu mulai melakukan penyalahgunaan dan ketergantungan akan zat. Hal ini ditunjukkan dengan makin banyaknya individu yang dirawat di rumah sakit karena penyalahgunaan dan ketergantungan zat yaitu mengalami intoksikasi zat dan withdrawal. Peran penting tenaga kesehatan dalam upaya menanggulangi penyalahgunaan dan ketergantungan NAPZA di rumah sakit khususnya upaya terapi dan rehabilitasi sering tidak disadari, kecuali mereka yang berminat pada penanggulangan NAPZA (DepKes, 20013). Berdasarkan permasalahan yang terjadi di atas, maka perlunya peran serta tenaga kesehatan khususnya tenaga keperawatan dalam membantu masyarakat yang sedang dirawat di rumah sakit untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat tentang perawatan dan pencegahan kembali penyalahgunaan NAPZA pada klien. Untuk itu dirasakan perlu perawat meningkatkan kemampuan merawat klien NAPZA di lingkungan sekitar dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan.

1.2  Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.     Untuk mengetahui pengertian dan jenis-jenis napza.
2.     Untuk mengetahui penyalahgunaan, faktor penyebab dan dampak penyalahgunaan napza.
3.     Untuk mengetahui tanda dan gejala pengguna napza.
4.     Untuk mengetahui penanggulangan napza dan peran perawat dalam menanggulangi napza.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Pengertian Narkoba/NAPZA
Narkoba /NAPZA merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang disalahgunakan. NAPZA /Penyalahgunaan zat adalah penggunaan zat secara terus menerus bahkan sampai setelah terjadi masalah (Purba dkk, 2013).
Penyalahgunaan Napza adalah suatu penyimpangan perilaku yg disebabkan oleh penggunaan yg terus menerus sampai terjadi masalah. Napza tersebut bekerja didalam tubuh yg mempengaruhi terjadinya perubahan: perilaku, alam perasaan, memori,proses pikir,kondisi fisik individu yg menggunakannya.
NAPZA merupakan perkembangan dari narkoba yang berubah nama seiring dengan bertambahnya jumlah bahan yang masuk dalam kriteria narkoba. NAPZA merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
A.  NARKOTIKA:
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman yang dapat menurunkan, zat-zat alamiah maupun buatan (sintetik) dari bahan candu/kokain atau turunannya dan padanannya – digunakan secara medis atau disalahgunakan - menghilangkan dan mengurangi rasa nyeri serta dapat menimbulkan ketergantungan/efek psikoaktif.
B.  PSIKOTROPIKA:
adalah zat-zat dalam berbagai bentuk pil dan obat yang mempengaruhi kesadaran karena sasaran obat tersebut adalah pusat-pusat tertentu di sistem syaraf pusat (otak dan sumsum tulang belakang). Menurut UU no.5/1997 Psikotropik meliputi : Ecxtacy, shabu shabu, LSD, obat penenang/tidur, obat anti depresi dan anti psikosis. Sementara PSIKOAKTIVA adalah istilah yang secara umum digunakan untuk menyebut semua zat yang mempunyai komposisi kimiawi berpengaruh pada otak sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, pikiran, persepsi, kesadaran.

C.  ZAT ADIKTIF
yaitu zat-zat yang mengakibatkan ketergantungan seperti zat-zat solvent termasuk inhalansia (aseton, thinner cat, lem). Zat-zat tersebut sangat berbahaya karena bisa mematikan sel-sel otak. Zat adiktif juga termasuk nikotin (tembakau) dan kafein (kopi).
2.2    Jenis-jenis NAPZA
Jenis-jenis narkoba /NAPZA
1.   Narkotika
Menurut UU RI No. 22 /1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1)  Golongan I   : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2)  Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan /atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
3)  Golongan III   : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan /atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.
Berdasarkan cara pembuatannya, narkotika dibedakan menjadi 3 golongan yaitu :
Ø  Narkotika alami
Narkotika alami yaitu narkotika yang zat adiktifnya diambil dari tumbuh-tumbuhan (alam), contohnya :
1)     Ganja
Ganja adalah tanaman perdu denagn daun menyerupai daun singkong yang tepinya bergerigi dan berbulu halus. Tumbuhan banyak terdapat di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan laion-lain.Sering digunakan sebagai bumbu penyedap masakan dan daya adiktifnya rendah. Namun tidak demikian bila dibakar dan asapnya dihirup.
2)     Hasis
Hasis adalah tanaman serupa ganja yang tumbuh di Amerika Latin dan Eropa. Hasis dan ganja dapat juga disuling dan diambil sarinya. Dalam bentuk cair, harganya sangat mahal.
3)     Koka
Koka adalah tanaman pedu mirip kopi. Buahnya yang matang berwarna merah seperti biji kpi. Koka diolah menjadi kokain.
4)     Opium
Opium adalah bunga dengan bentuk dan warna yang indah. Dari getah bunga opium dihasilkan candu (opiat). Di daratan Mesir dan Cina, opium dulu digunakan untuk mengobati beberapa penyakit, member kekuatan dan menghilangkan sakit pada tentara yang terluka sewaktu berperang atau berburu. Opium banyak tumbuh di “segitiga emas”, antara Burma, Kamboja dan Thailand atau di daratan China dan Asia tengah yaitu di daerah antara Afganistan, Iran dan Pakistan.

Ø  Narkotika semisintesis
Narkotika semisintesis adalah narkotika alami yang diolah dan diambil zat aktifnya (intisarinya) agar memiliki khasiat yang lebih kuat sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kedokteran
Contohnya :
1.   Morfin :dipakai dalam dunia kedokteran untuk menghilangkan rasa sakit.
Hasil gambar untuk morfin
2.   pembiusan pada operasi Kodein : dipakai untuk penghilang batuk
3.   Heroin : tidak dipakai dalam pengobatan karena daya adiktifnya sangat besar dan manfaatnya secara medis belum dapat ditemukan. Heroin sering diberi nama putaw, atau pete/pt. Bentuknya seperti tepung terigu, halus, putih dan agak kotor.
4.   Kokain
Ø  Narkotika sintesis
Narkotika sintesis adalah narkotika palsu yang dibuat dari bahan kimia. Narkotika ini digunakan untuk pembiusan dan pengobatan bagi orang yang menderita ketergantungan narkoba (substitusi). Contohnya :
A.    Petidin : untuk obat bius local, operasi kecil, sunat.
B.    Methadon : untuk pengobatan pecandu narkoba
C.    Naltrexon : untuk pengobatan pecandu narkoba
Narkotika sintesis biasanya diberikan oleh dokter kepada pecandu narkotika untuk menghentikan kebiasaanya yang tidak kuat melawan suggesti /relaps/sakaw. Narkotika sintesis berfungsi sebagai penganti sementara. Asupan narkotika sintesis ini dikurangi sedikit demi sedikit sampai akhirnya berhenti total.

5.   Psikotropika
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
1)     Golongan I    : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2)     Golongan II   : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
3)     Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4)     Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM).
Berdasarkan ilmu farmakologi, psikotropika dikelompokkan dalam 3 golongan yaitu :
A.  Kelompok depresan /penekan saraf pusat /penenang/ obat tidur
Contohnya adalah valium, BK, rohipnol, mogadon. Bila diminum dapat memberikan rasa tenang, mengantuk, tenteram dan damai selain juga menghilangkan rasa takut dan gelisah.
B.  Kelopok stimulan /perangsang saraf pusat /antitidur
C.  Contohnya adalah amfetamin, ekstasi dan shabu. Ekstasi berbentuk tablet beraneka warna dan bentuk.Amfetamin berbentuk tablet berwarna putih. Bila oabat ini diminum mendatangkan rasa gembira, ingin selalu aktif, badan terasa fit dan tidak mersa lapar. Daya kerja otak cepat namun kurang terkendali. Shabu berbentuk tepung Kristal berwarna putih bersih seperti garam.
D.  Kelompok halusinogen
E.  Halusinigen adalah obat, zat, tanaman, makanan atau minuman yang dapat menimbulakan khayalan. Contohnya LSD (Lysergic Acid Diethyltamide), getah tanaman kaktus, kecubung, jamur tertenttu (misceline) dan ganja
Bila diminum dapat mendatngkan khayalan tentang peristiwa mengerikan, khayalan tentang kenikamatn seks, dan lain-lain.
6.   Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat, bahan kimia, dan biologi dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan lingkungan hidup secara langsung dan tidak langsung yang mempunyai sifat karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi. Bahan-bahan berbahaya ini adalah zat adiktif yang bukan termasuk ke dalam narkotika dan psikoropika, tetapi mempunyai pengaruh dan efek merusak fisik seseorang jika disalahgunakan (Wresniwiro dkk. 2014). Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan /zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
a)     Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat /zat itu dalam tubuh manusia.

Hasil gambar untuk stop minuman alkohol
Ada 3 golongan minuman beralkohol :
1)     Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % (Bir).
2)     Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % (Berbagai minuman anggur)
3)      Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % (Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker).
b)     Inhalasi (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
c)     Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Hasil gambar untuk tembakau gorila
Ø  Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan :
Golongan Depresan (Downer). Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda (Morfin, Heroin, Codein), sedative (penenang), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas).
Golongan Stimulan (Upper). Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
Golongan Halusinogen. Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis (Ganja).

2.3.Penyalahgunaan Napza
Di dalam masyarakat NAPZA /NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah :
1.      Opioda, terdapat 3 golonagan besar :
a.       Opioda alamiah (Opiat) : Morfin, Opium, Codein.
b.      Opioda semisintetik : Heroin /putaw, Hidromorfin.
c.       Opioda sintetik : Metadon.
Nama jalanan dari Putauw : ptw, black heroin, brown sugar.
Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan.
Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya pada opreasi, penderita cancer.
Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.
2.      KOKAIN :
Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut
Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow /salju.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
Efek pemakain kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3.      KANABIS :
Nama jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang.
Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica.
Cara penggunaan : dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan (euphoria), sering berfantasi / menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.
4.      AMPHETAMINE :
Nama jalanan : seed, meth, crystal, whiz.
Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet.
Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air. Ada 2 jenis Amphetamine :
a.  MDMA (methylene dioxy methamphetamine)
              Nama jalanan : Inex, xtc. Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b.  Metamphetamine ice
            Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus (boong).

5. LSD (Lysergic Acid).
Termasuk dalam golongan halusinogen.
Nama jalanan : acid, trips, tabs, kertas.
Bentuk : biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul.
Cara penggunaan : meletakan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian, menghilang setelah 8 – 12 jam.
Efek rasa : terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama – lama menjadikan penggunaanya paranoid.
6. SEDATIF – HIPNOTIK ( BENZODIAZEPIN ) :
Termasuk golongan zat sedative ( obat penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ).
Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
7. SOLVENT / INHALASI :
Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya : Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin.
Biasanya digunakan dengan cara coba – coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu.
Efek yang ditimbulkan : pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung dan hati.
8. ALKOHOL :
Merupakan zat psikoaktif yang sering digunakan manusia
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %.
Nama jalanan : booze, drink.
Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran

2.4.Faktor Penyebab Penyalahgunaan
Harboenangin (dikutip dari Yatim, 1986) mengemukakan ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang menjadi pecandu narkoba yaitu faktor eksternal dan faktor internal.
ü  Faktor Internal
a.       Faktor Kepribadian
Kepribadian seseorang turut berperan dalam perilaku ini. Hal ini lebih cenderung terjadi pada usia remaja. Remaja yang menjadi pecandu biasanya memiliki konsep diri yang negatif dan harga diri yang rendah. Perkembangan emosi yang terhambat, dengan ditandai oleh ketidakmampuan mengekspresikan emosinya secara wajar, mudah cemas, pasif, agresif, dan cenderung depresi, juga turut mempengaruhi. Selain itu, kemampuan untuk memecahkan masalah secara adekuat berpengaruh terhadap bagaimana ia mudah mencari pemecahan masalah dengan cara melarikan diri. Jehani & Antoro (2006) menyatakan bahwa ada beberapa kepribadian yang potensial terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, antara lain yaitu (1) kepribadian yang mudah stress, (2) kepribadian yang terlalu nekat, (3) kepribadian yang tidak tahan perubahan, (4) kepribadian yang tidak tahu atau tidak mampu mengurus diri, dan (5) kepribadian yang demam obat.
b.      Inteligensia
Hasil penelitian menunjukkan bahwa inteligensia pecandu yang datang untuk melakukan konseling di klinik rehabilitasi pada umumnya berada pada taraf di bawah rata-rata dari kelompok usianya.
c.       Usia
Mayoritas pecandu narkoba adalah remaja. Alasan remaja menggunakan narkoba karena kondisi sosial, psikologis yang membutuhkan pengakuan, dan identitas dan kelabilan emosi; sementara pada usia yang lebih tua, narkoba digunakan sebagai obat penenang.

d.      Dorongan Kenikmatan dan Perasaan Ingin Tahu
Narkoba dapat memberikan kenikmatan yang unik dan tersendiri. Mulanya merasa enak yang diperoleh dari coba-coba dan ingin tahu atau ingin merasakan seperti yang diceritakan oleh teman-teman sebayanya. Lama kelamaan akan menjadi satu kebutuhan yang utama.
e.       Pemecahan Masalah
Pada umumnya para pecandu narkoba menggunakan narkoba untuk menyelesaikan persoalan. Hal ini disebabkan karena pengaruh narkoba dapat menurunkan tingkat kesadaran dan membuatnya lupa pada permasalahan yang ada.

ü  Faktor Eksternal
a.       Keluarga
Keluarga merupakan faktor yang paling sering menjadi penyebab seseorang menjadi pengguna narkoba. Berdasarkan hasil penelitian tim UKM Atma Jaya dan Perguruan Tinggi Kepolisian Jakarta pada tahun 2013, terdapat beberapa tipe keluarga yang berisiko tinggi anggota keluarganya terlibat penyalahgunaan narkoba, yaitu:
1) Keluarga yang memiliki riwayat (termasuk orang tua) mengalami ketergantungan narkoba.
2) Keluarga dengan manajemen yang kacau, yang terlihat dari pelaksanaan aturan yang tidak konsisten dijalankan oleh ayah dan ibu (misalnya ayah bilang ya, ibu bilang tidak).
3) Keluarga dengan konflik yang tinggi dan tidak pernah ada upaya penyelesaian yang memuaskan semua pihak yang berkonflik. Konflik dapat terjadi antara ayah dan ibu, ayah dan anak, ibu dan anak, maupun antar saudara.
4) Keluarga dengan orang tua yang otoriter. Dalam hal ini, peran orang tua sangat dominan, dengan anak yang hanya sekedar harus menuruti apa kata orang tua dengan alasan sopan santun, adat istiadat, atau demi kemajuan dan masa depan anak itu sendiri – tanpa diberi kesempatan untuk berdialog dan menyatakan ketidaksetujuannya.
5) Keluarga yang perfeksionis, yaitu keluarga yang menuntut anggotanya mencapai kesempurnaan dengan standar tinggi yang harus dicapai dalam banyak hal.
6) Keluarga yang neurosis, yaitu keluarga yang diliputi kecemasan dengan alasan yang kurang kuat, mudah cemas dan curiga, sering berlebihan dalam menanggapi sesuatu.

b. Faktor Kelompok Teman Sebaya (Peer Group)
Kelompok teman sebaya dapat menimbulkan tekanan kelompok, yaitu cara teman-teman atau orang-orang seumur untuk mempengaruhi seseorang agar berperilaku seperti kelompok itu. Peer group terlibat lebih banyak dalam delinquent dan penggunaan obat-obatan. Dapat dikatakan bahwa faktor-faktor sosial tersebut memiliki dampak yang berarti kepada keasyikan seseorang dalam menggunakan obat-obatan, yang kemudian mengakibatkan timbulnya ketergantungan fisik dan psikologis. Sinaga (2013) melaporkan bahwa faktor penyebab penyalahgunaan NAPZA pada remaja adalah teman sebaya (78,1%). Hal ini menunjukkan betapa besarnya pengaruh teman kelompoknya sehingga remaja menggunakan narkoba. Hasil penelitian ini relevan dengan studi yang dilakukan oleh Hawari (2013) yang memperlihatkan bahwa teman kelompok yang menyebabkan remaja memakai NAPZA mulai dari tahap coba-coba sampai ketagihan.

c.    Faktor Kesempatan
Ketersediaan narkoba dan kemudahan memperolehnya juga dapat disebut sebagai pemicu seseorang menjadi pecandu. Indonesia yang sudah menjadi tujuan pasar narkoba internasional, menyebabkan obat-obatan ini mudah diperoleh. Bahkan beberapa media massa melaporkan bahwa para penjual narkotika menjual barang dagangannya di sekolah-sekolah, termasuk di Sekolah Dasar. Pengalaman feel good saat mencoba drugs akan semakin memperkuat keinginan untuk memanfaatkan kesempatan dan akhirnya menjadi pecandu. Seseorang dapat menjadi pecandu karena disebabkan oleh beberapa faktor sekaligus atau secara bersamaan. Karena ada juga faktor yang muncul secara beruntun akibat dari satu faktor tertentu.






2.5.Tanda dan Gejala
Pengaruh NAPZA pada tubuh disebut intoksikasi. Selain intoksikasi, ada juga sindroma putus zat yaitu sekumpulan gejala yang timbul akibat penggunaan zat yang dikurangi atau dihentikan. Tanda dan gejala intoksikasi dan putus zat berbeda pada jenis zat yang berbeda.
Tabel 1. Tanda dan Gejala Intoksikasi
Opiat
Ganja
Sedatif-Hipnotik
Alkohol
Amfetamine

- eforia
- mengantuk
- bicara cadel
- konstipasi
- penurunan
  Kesadaran
- eforia
- mata merah
- mulut kering
- banyak
  Bicara
  dan tertawa
-   nafsu makan
meningkat
-   gangguan
persepsi
-   pengendalian diri berkurang
-   jalan sempoyongan
-   mengantuk
-   memperpanjang
tidur
-   hilang
kesadaran
- mata merah
- bicara cadel
- jalan
Sempoyongan
-   perubahan
persepsi
-    penurunan
kemampuan
menilai
-   selalu
terdorong
untuk
bergerak
- berkeringat
- gemetar
- cemas
- depresi
- paranoid


Tabel 2. Tanda dan Gejala Putus Zat
Opiat
Ganja
Sedatif-Hipnotik
Alkohol
Amfetamine

* nyeri
* mata dan
  hidung berair
* perasaan
  panas dingin
* diare
* gelisah
* tidak bisa
  Tidur
jarang
ditemukan
* cemas
* tangan
  gemetar
* perubahan
  persepsi
* gangguan
  daya ingat
* tidak bisa
  tidur
* cemas
* depresi
* muka merah
* mudah
  marah
* tangan
  gemetar
* mual muntah
* tidak bisa
Tidur
* cemas
* depresi
* kelelahan
* energi
  berkurang
* kebutuhan
  Tidur
  meningkat

2.6.Dampak Penyalahgunaan NAPZA
v  Dampak terhadap Fisik
Pemakai narkoba dapat mengalami berebagai penyakit akibat narkoba. Penyakit berbahaya akibat dari penyalahgunaan narkoba  dibedakan atas 3 kelompok yaitu :
a.       Penyakit langsung karena narkoba yaitu kerusakan organ tubuh seperti kerusakan pada otak, hati, ginja jantung, limpa, sumsum tulang dan paru-paru.
b.      Penyakit infeksi karena cara pemakaian narkoba, misalnya tertular penyakit HIV/AIDS, hepatitis B dan sifilis.
c.       Penyakit sebagai akibat ikutan, misalnya tubuh menjadi lemah, sering jatuh sakit.
v  Dampak terhadap mental dan moral
Pemakaian narkoba menyebabkan kerusakan pada organ-organ penting di tubuh, sehingga terjadi gangguan fungsi organ yang mengalami kerusakan tersebut. Semua penderitaan yang dialami akibat penyakit tersebut akan mendatangkan perubahan perilaku, sifat dan sikap.
v  Dampak terhadap masyarakat, keluarga dan bangsa
a.       Masalah psikologis
Bila seorang anggoat keluarga memakai narkoba, akan menimbulkan berbagai macam masalah dalam keluarga. Masalah yang muncul adalah masalah psikologis yaitu gangguan keharmonisan rumah tangga, munculnya rasa malu anggota keluarga yang lain.
b.      Masalah ekonomi
Banyak uang terbuang untuk jangka waktu yang lama
c.       Masalah kekerasan dan kriminalitas
Dalam keluarga bisa terjadi perkelahian, pemaksaan dan penganiayaan.

2.7.Penanggulangan Masalah NAPZA

A.    PROMOTIF
Disebut juga program promotif atau program pembinaan. Program ini ditujukan pada masyarakat yang belum memakai narkoba, atau bahkan belum mengenal narkoba. Bentuk programnya dapat berupa pelatihan dan dialog interaktif pada berbagai kelompok. Prinsipnya adalah dengan meningkatkan peranan dan kegiatan agar kelompok ini secara nyata , lebih sejahtera sehingga tidak pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semua dengan memakai narkoba. Pengenalan terhadap masalah narkoba hanya peringatan sepintas lalu. Pelaku program promotif yang paling tepat adalah lembaga-lembaga kemasyarakatan yang difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah.

B.     PREVENTIF
Program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang belum mengenal narkoba agar mengetahui seluk beluk narkoba sehingga tidak tertarik untuk menyalahgunakannya. Selain dilakukan oleh instansi terkait, program ini juga sangat efektif bila dibantu oleh instansi lain termasuk lembaga professional terkait, lembaga swadaya masyarakat.
Bentuk kegiatan :
a.       Kampanye anti penyalahgunaan narkoba
Program pemberian informasi satu arah (monolog) dari pembicara kepada pendengar tentang bahaya pemakaian narkoba. Informasi yang disampaikan bersifat dangkal dan umum. Informasi disampaikan oleh tokoh masyarakat bukan tokoh professional.
b.      Penyuluhan narkoba
Penyuluhan bersifat dialog dan tanya jawab. Bentuknya dapat berupa seminar atau ceramah. Tujuannya adalah agar masyarakat mendalami berbagai masalah tentang narkoba dan tidak tertarik untuk menyalahgunakannya. Materi disampaikan oleh tenaga professional seperti dokter, polisi, psikologi dan ahli hukum
c.       Pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya (peer group)
Untuk dapat menanggulangi narkoba secara lebih efektif di dalam kelompok masyarakat, dilakukan pendidikan dan pelatihan dengan mengambil peserta dari kelompok itu sendiri. Pada program ini, pengenalan narkoba lebih dalam lagi, disertai simulasi penanggulangan, termasuk latihan pidato, latihan diskusi, latihan menolong penderita. Program ini dilakukan di sekolah, kampus atau kantor dalam waktu beberapa hari. Program ini melibatkan beberapa narsumber dan pelatih, yaitu tenaga yang professional sesuai dengan programnya.
d.      Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan distribusi narkoba di masyarakat
Pengawasan dan penegndalian merupakan tugas aparat terkait seperti polisi, Departemen Kesehatan BPOM, bea cukai, imigrasi. Karena keterbatasan jumlah dan kemampuan petugas, program ini belum berjalan optimal. Oleh karena itu masyarakat juga harus membantu secara proaktif.

C.    KURATIF
Program kuratif ditujukan kepada pemakai narkoba. Tujuannya adalah mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan pemakaian narkoba. Kunci sukses pengobatan adalah adanya kerjasama yang baik antara dokter, keluarga dan penderita.
a.       Pengobatan alternative penderita narkoba
Di tengah masyarakat ada bergaia macam cara pengobatan alternative untuk penyembuhan ketergantungan narkoba yang dapat dibedakan atas :
1.      Pengobatan berbasis spiritualis
2.      Pengobatan berbasis obat-obat tradisional
Pengobatan alternative korban narkoba oleh masyarakat biasanya hanya tertuju pada upaya penghentian pemakaian, tidak kepada penyakit ikutan.

b.      Pengobatan medis untuk melawan withdrawal effect
Cara mengatasi gejala putus zat dapat di bedakan atas :
1.      Pengobatan substitusi
Pengobatan  yang dilakukan oleh dokter dengan cara menghentikan total narkoba dan memberikan narkoba pengganti yang kemudian dihentikan pemakainnya secara bertahap.

2.      Detoksifikasi cara cepat (Rapid detox)
Pengobatan yang dilakukan oleh dokter dengan menggunakan alat-alat modern “cuci darah”. Penderita dimasukkan ke dalam ruangan ICU dengan pembiusan total. Melalui alat kedokteran modern darah dibebaskan dari narkoba. Dengan cara ini penderita sama sekali tidak merasa sakit dan menderita. Waktu yang dibutuhkan juga tidak lama hanya berkisar 4-6 jam. Namun, biayanya sangat mahal. Dan ditindaklanjuti dengan program rehabilitasi yang biayanya juga mahal.

3.      Detoksisfikasi alami
Pengobatan dilakukan oleh ahli pengobatan alternative ataupun oleh dokter dengan cara membiarkan terjadinya gejala putus zat. Penderita dibiarkan mengalami penderitaan, hanya dijaga agar penderita tidak bunuh diri atau celaka. Kelaman gejala putus zat dan akan berkurang, kemudian lenyap. Cara ini sangat menyakitkan, tetapi murah dan sering berdampak positif terhadap pemulihan.

D.    REHABILITATIF
Rehabilitasi adalah upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai narkoba yang sudah menjalani program kuratif. Tujuannya agar  penderita tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas pemakaian narkoba. Itulah sebabnya mengapa pengobatan narkoba tanpa upaya pemulihan  tidak bermanfaat.
Banyak masyarakat yang membuka usaha rehabilitasi korban narkoba dengan membuka pemondokan bagi penderita dan memberikan bimbingan hidup berupa praktik keagamaan, atau kegiatan produktif seperti olahraga, kesenian, perbengkelan dan pertanian. Ada berbagai cara pemulihan. Namun keberhasilan upaya ini sangat tergantung pada :
a.       Profesionalisme lembaga rehabilitasi (SDM, sarana dan prasarana)yang menangani
b.      Kesadaran dan kesungguhan penderita
c.       Dukungan atau kerjasama antara penderita, lembaga dan keluarga.
Masalah yang paling mendasar dan sulit dalam penanganan narkoba adalah mencegah datangnya kambuh/relaps setelah penderita selesai menjalani pengobatan (detoksifikasi). Relaps disebabkan oleh perasaan rindu dan keinginan yang kuat (suggest) akibat salah satu sifat narkoba yaitu habitual. Satu-satunya cara yang dianggap efektif untuk mencegah datangnya relaps saat ini adalah rehabilitasi fisik dan mental.

2.8.Jenis program rehabilitasi:
a) Rehabilitasi psikososial
Program rehabilitasi psikososial merupakan persiapan untuk kembali ke masyarakat (reentry program). Oleh karena itu, klien perlu dilengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan misalnya dengan berbagai kursus atau balai latihan kerja di pusat-pusat rehabilitasi. Dengan demikian diharapkan bila klien selesai menjalani program rehabilitasi dapat melanjutkan kembali sekolah/kuliah atau bekerja.
b) Rehabilitasi kejiwaan
Dengan menjalani rehabilitasi diharapkan agar klien rehabilitasi yang semua berperilaku maladaptif berubah menjadi adaptif atau dengan kata lain sikap dan tindakan antisosial dapat dihilangkan, sehingga mereka dapat bersosialisasi dengan sesama rekannya maupun personil yang membimbing dan mengasuhnya. Meskipun klien telah menjalani terapi detoksifikasi, seringkali perilaku maladaptif tadi belum hilang, keinginan untuk menggunakan NAPZA kembali atau craving masih sering muncul, juga keluhan lain seperti kecemasan dan depresi serta tidak dapat tidur (insomnia) merupakan keluhan yang sering disampaikan ketika melakukan konsultasi dengan psikiater. Oleh karena itu, terapi psikofarmaka masih dapat dilanjutkan, dengan catatan jenis obat psikofarmaka yang diberikan tidak bersifat adiktif (menimbulkan ketagihan) dan tidak menimbulkan ketergantungan. Dalam rehabilitasi kejiwaan ini yang penting adalah psikoterapi baik secara individual maupun secara kelompok. Untuk mencapai tujuan psikoterapi, waktu 2 minggu (program pascadetoksifikasi) memang tidak cukup; oleh karena itu, perlu dilanjutkan dalam rentang waktu 3 – 6 bulan (program rehabilitasi). Dengan demikian dapat dilaksanakan bentuk psikoterapi yang tepat bagi masing-masing klien rehabilitasi. Yang termasuk rehabilitasi kejiwaan ini adalah psikoterapi/konsultasi keluarga yang dapat dianggap sebagai rehabilitasi keluarga terutama keluarga broken home. Gerber (1983 dikutip dari Hawari, 2003) menyatakan bahwa konsultasi keluarga perlu dilakukan agar keluarga dapat memahami aspek-aspek kepribadian anaknya yang mengalami penyalahgunaan NAPZA.
c) Rehabilitasi komunitas
Berupa program terstruktur yang diikuti oleh mereka yang tinggal dalam satu tempat. Dipimpin oleh mantan pemakai yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai koselor, setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan. Tenaga profesional hanya sebagai konsultan saja. Di sini klien dilatih keterampilan mengelola waktu dan perilakunya secara efektif dalam kehidupannya sehari-hari, sehingga dapat mengatasi keinginan mengunakan narkoba lagi atau nagih (craving) dan mencegah relaps. Dalam program ini semua klien ikut aktif dalam proses terapi. Mereka bebas menyatakan perasaan dan perilaku sejauh tidak membahayakan orang lain. Tiap anggota bertanggung jawab terhadap perbuatannya, penghargaan bagi yang berperilaku positif dan hukuman bagi yang berperilaku negatif diatur oleh mereka sendiri.
d) Rehabilitasi keagamaan
Rehabilitasi keagamaan masih perlu dilanjutkan karena waktu detoksifikasi tidaklah cukup untuk memulihkan klien rehabilitasi menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing. Pendalaman, penghayatan, dan pengamalan keagamaan atau keimanan ini dapat menumbuhkan kerohanian (spiritual power) pada diri seseorang sehingga mampu menekan risiko seminimal mungkin terlibat kembali dalam penyalahgunaan NAPZA apabila taat dan rajin menjalankan ibadah risiko kekambuhan hanya 6,83%; bila kadang-kadang beribadah risiko kekambuhan 21,50%, dan apabila tidak sama sekali menjalankan ibadah agama risiko kekambuhan mencapai 71,6%.
Kesembuhan
Untuk pemakai psikotropika (ekstasi, shabu), rehabilitasi sering berhasil denagn baik. Bahkan ada penderita yang dapat sembuh 100%. Pemakai  morfin cukup  banyak yang berhasil sembuh. Sedangkan pemakai heroin /putaw jarang yang berhasil sembuh. Pemakai putaw yang berhasil sembuh sangat langka.

E.     REPRESIF
Adalah program penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai berdasarkan hukum. Instant yang bertanggungjawab terhadap distribusi, produksi, penyimpanan dan penyalahgunaan narkoba adalah :
a.       Badan pengawas obat dan makanan
b.      Departemen kesehatan
c.       Direktorat jenderal bea dan cukai
d.      Direktorat jenderal imigrasi
e.       Kepolisian republi Indonesia
f.       Kejaksaan agung/kejaksaan tinggi/kejaksaan negeri
g.      Mahkamah agung/pengadilan tinggi/pengadilan negeri
Karena luas dan rumitnya masalah ini, seluruh rakyat termasuk LSM dan lembaga kemasyarakatan lain harus membantu aparat terkait. Masyarakat diminta untuk paling tidak melaporkan adanya kegiatan yang dicurigai terkait dengan penyalahgunaan, peredaran maupun produksi. Untuk memudahkan partisipasi masyarakat, polisi harus memasang pengumuman berisi ajakan kepada masyarakat untuk melaporkan adanya pelanggaran hukum. Cantumkan pula nomor telepon polisi setempat yang dapat menampung laporan masyarakat. Pemerintah harus member petunjuk yang jelas melaui televise, radio, maupun brosur tentang cara berpartisipasi yang tepat.
Melaporkan kegiatan pelanggaran narkoba dapat membahayakan keselamatan pelapor karena sindikat narkoba yang dirugikan tidak akan tinggal diam. Sindikat narkoba dapat membunuh siapapun yang membuka rahasia perdagangannya. Oleh karena itu, polisi wajib melindungi diri pelapor, merahasiakan identitas diri pelapor, dan menindak pelanggaran dengan tegas.
2.9.Tempat Rehabilitasi Daerah Sumatra Utara
1.      Balai Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Holistik Modern
Jl. Jend Ahmad Yani VII No. 27 A-B Medan
Telp. 451-2454, 4513506 Medis
Model Terapi: medis
2.      Drop In Center GALATEA
Jl. Setia Budi Gg. Tengah No. 01 Medan
Telp. 061- 8211571; HP. 0816300050
3.      Gerakan Anti Narkoba
Jl. Airlangga 16B Medan,
Telp. 061 - 4516338, 061 - 4535016, 061 – 4564794
4.      Inabah
Jl. Marelan Kelurahan Terjun, Kec. Medan Marelan
Model Terapi: Spiritual islam
5.      Klinik Mahoni Jl.Mahoni No. 18 Medan
Telp. 4536238
Model Terapi: Medis psikologis
6.      Klinik Poso Medan
Jl. Danau Poso No. 10 Medan
Telp. 6616880
Model Terapi: Medis psikologis
7.      Klinik Tropik
Jl. Setia Budi/ Apotik BIMA Medan
Model Terapi: Medis psikologis
8.      Kolam BETHESDA - Dr. Kamsa
Jl. Bunga Cempaka II No. 29, Psr III Padang Bulan Medan
Telp. 821-4705
9.      Panti Rehabilitasi SOTAINA
Jl. Bunga Mawar No. 11 Padang Bulan Medan
Telp. (061) 8220173
10.  Panti Sosial Pamardi Putra Insyaf Medan
Jl. Pancing No. 377 Medan
Telp. (061) 6613305
11.  Pengobatan Tradisioal TOTOK DAERAH WALET PUTI
(Warisan Leluhur Tunggal Pusaka Tradisional Indonesia)
Personal: Drs. Khairul Kamal Harahap
LatHIVa IAIN Kampus IAIN Medan
Jl. Willem Iskandar Medan
Model Terapi: Totok darah / tradisional
12.  RS. Herna Medan
Jl. Majapahit No. 118 A 0628-451-0766
Model Terapi: Detoksifikasi
13.  RS. Jiwa Medan
Jl. Tali Air No.21 Tuntungan Medan
Telp. 8360305
Model Terapi: Medis, spiritual, dan psikologis
14.  RS. Pringadi Medan - Klinik Ketergantungan Obat
Jl. Prof. H.M. Yamin, SH, Medan
Model Terapi: Medis dan spiritual
15.  RS. Sembada Medan
Jl. Sembada XII No.23 Padang Bulan Medan
Telp. 8214573
Model Terapi: Medis dan psikologis
16.  Sibolangit Centre
Jl. Medan Berastagi Km. 45 Desa Suka Makmur Kec. Siboloangit, Deli Serdang Telp. (0628) 97391
Model Terapi: medis, spiritual, tradisional, psikologis, dan terapi fisik
17.  Syekh HM.Idris A. Madjid
Jl.Pahlawan Gg. Batu Putih No. 8/34 Belakang Aksara Plaza
Model Terapi: Spiritual islam
18.  Terminal Doa dan Rumah Singgah Nazar Ministry
Jl. Garuda No.73 Perumnas Mandala Medan
Telp. 7870911
Model Terapi: Medis psikologis
19.  Yayasan Graha Entry Bakti Pengasih
Jl. Sei Asahan No. 42 Medan
Telp. 821-5270
Model Terapi: Terapic cummunity